Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan berupa tingkat suku bunga efektif per tahun untuk pembiayaan ultra mikro yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada penyalur, mencakup dua pola yaitu konvensional dan syariah. Penyalur yang berhak menerima pembiayaan ini meliputi lembaga keuangan bukan bank, badan layanan umum pengelola dana, dan koperasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 41/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
- Jumlah dilihat
- 6542
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 399
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 Tahun 2013