Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 42 Statuta Universitas Siliwangi yang mengatur bahwa dosen dapat ditugaskan sebagai pejabat akademik seperti rektor, dekan, atau kepala unit teknis. Ketentuan ini menegaskan bahwa unit pelaksana teknis yang dipimpin dosen berfokus pada tugas dan fungsi di bidang akademik. Pengangkatan dosen untuk posisi-posisi tersebut dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
21
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4284
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
406
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah