Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 05-permentan-kr-020-3-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05-permentan-kr-020-3-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan karantina pertanian dalam membangun keterpaduan manajemen risiko antarkementerian/lembaga. Perubahan ini mengatur tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan di tempat pemeriksaan karantina.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 05/PERMENTAN/KR.020/3/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4102
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 421
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2017