Kembali
Memuat PDF…
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-07-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2,99 triliun yang akan dibagikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Pembagian dana ini dilakukan berdasarkan usulan Gubernur yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 43/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017
- Jumlah dilihat
- 6221
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 405
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2017