Kembali
Memuat PDF…
Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-2-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang untuk mendukung likuiditas, efisiensi pendanaan, dan transmisi kebijakan moneter dengan menetapkan batas nominal minimal Rp10 miliar serta tenor standar dari 1 hingga 36 bulan. Ketentuan ini juga mewajibkan perizinan bagi pihak yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan transaksi, seperti Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang, guna memastikan kejelasan mekanisme dan mitigasi risiko sistemik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/2/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
- Jumlah dilihat
- 10309
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 50
- Nomor Tambahan
- 6034
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh