Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan sertifikasi usaha pariwisata halal dalam Permenpar No. 1 Tahun 2016 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kepariwisataan. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara menghapus Pasal 6 dari peraturan sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 9 Agustus 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
- Jumlah dilihat
- 4955
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1175
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2016