Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 32 Tahun 2016 mewajibkan PNS di Kementerian Kesehatan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) setiap hari Senin dan Kamis, dengan ketentuan warna baju krem-rok/celana hitam untuk Senin dan baju putih-rok/celana biru tua untuk Kamis. Selain itu, PNS wajib mengenakan tanda pengenal setiap hari kerja, serta menyesuaikan warna jilbab/kerudung sesuai aturan yang ditetapkan untuk hari Senin dan Kamis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 7766
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1181
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Diubah oleh