Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Pegawai Negeri Sipil dan Pekerja Radiasi dalam regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan kesehatan. Perubahan ini juga memperjelas cakupan fasilitas pelayanan kesehatan dan dasar hukum yang mengikat, termasuk UU Ketenaganukliran dan UU Kesehatan. Tujuannya adalah menstandarisasi penentuan nilai tunjangan bahaya radiasi bagi PNS yang bekerja di instalasi nuklir atau radiasi pengion dengan dosis melebihi standar umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2440
Jumlah diDownload
581
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
423
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah