Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut
Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 60 Tahun 2016 mengatur tata cara pelaporan wasiat secara elektronik oleh Notaris melalui laman resmi Ditjen AHU, yang wajib dilakukan setiap bulan dalam bentuk Daftar Akta atau Daftar Nihil. Notaris melaporkan hasil pembuatan akta wasiat atau konfirmasi tidak adanya akta (nihil) ke Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaporan ini menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keterangan Wasiat yang menerangkan status terdaftar atau tidak terdaftar dari akta wasiat tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat
- Jumlah dilihat
- 11009
- Jumlah diDownload
- 601
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2127
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh