Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur bahwa pengalihan harta dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha umumnya menggunakan nilai pasar, kecuali jika mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku. Penggunaan nilai buku tersebut khusus diperbolehkan untuk penggabungan badan hukum dalam negeri atau asing yang dialihkan ke badan dalam negeri dengan syarat modal terbagi atas saham dan pembubaran entitas pengalih.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 52/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1569
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 586
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2017