Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2017 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tugas dan fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama di Kementerian PANRB untuk mencakup perencanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kinerja, anggaran, dan reformasi birokrasi internal. Selain itu, peraturan ini juga merevisi tugas Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan agar lebih fokus pada fungsi pengawasan dan pelaporan pelaksanaan rencana kinerja serta anggaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 April 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jumlah dilihat
5051
Jumlah diDownload
591
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
574
Tanggal Pengundangan
13 April 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah