Kembali
Memuat PDF…
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum Syariah untuk mengatasi kesulitan likuiditas akibat ketidakseimbangan arus dana masuk dan keluar yang berpotensi mengganggu kewajiban Giro Wajib Minimum. Tujuannya adalah memelihara stabilitas sistem keuangan perbankan syariah dan menjaga kepercayaan masyarakat, dengan definisi kesulitan likuiditas sebagai kondisi di mana bank tidak mampu memenuhi kewajiban GWM karena arus dana keluar lebih besar dari arus dana masuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/4/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
- Jumlah dilihat
- 7168
- Jumlah diDownload
- 246
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 83
- Nomor Tambahan
- 6045
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2017