Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016 dicabut

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmirasi berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik, dengan dasar hukum dari Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jumlah dilihat
4583
Jumlah diDownload
441
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
670
Tanggal Pengundangan
29 April 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah