Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2016 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BNPP agar selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan mekanisme penunjukan dan pengangkatan pejabat tersebut dengan tata cara yang berlaku di Kementerian Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jumlah dilihat
9875
Jumlah diDownload
266
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1157
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah