Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 59-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 dicabut

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-Ind/Per/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.ls) Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk mengawasi pemenuhan SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara wajib, berdasarkan hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya ditunjuk. Perubahan ini bertujuan memastikan kelancaran pengawasan standar nasional bagi produk baja lapis seng yang telah diberlakukan secara wajib.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
59/M-IND/PER/7/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 48/M-IND/PER/9/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (Bj.LS) SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
Jumlah dilihat
7861
Jumlah diDownload
303
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1116
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah