Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 59-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 dicabut
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-Ind/Per/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.ls) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk mengawasi pemenuhan SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara wajib, berdasarkan hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya ditunjuk. Perubahan ini bertujuan memastikan kelancaran pengawasan standar nasional bagi produk baja lapis seng yang telah diberlakukan secara wajib.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 59/M-IND/PER/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 48/M-IND/PER/9/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (Bj.LS) SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
- Jumlah dilihat
- 7861
- Jumlah diDownload
- 303
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1116
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 Tahun 2013