Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 dicabut

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri untuk pengembangan serta pengelolaan kawasan industri. Izin ini diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi syarat penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta kesiapan peralatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
39/M-IND/PER/7/2016
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dilihat
3950
Jumlah diDownload
590
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
988
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah