Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan pelindungan aspek tradisi/kesenian/kesejarahan, serta pengelolaan urusan internal seperti keuangan, kepegawaian, dan administrasi. Selain itu, diatur pula tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, pembukuan, pengelolaan data kepegawaian, dan administrasi pensiun serta asuransi bagi pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
32
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
6533
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1288
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah