Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film, yang mencakup penyusunan program kerja, fasilitasi dan dukungan teknis proses penyensoran film serta iklan, pengelolaan sarana, dan urusan administrasi internal. Secara lebih rinci, tugas dibagi antara Subbagian Program dan Evaluasi yang fokus pada perencanaan, data, dan monitoring, serta Subbagian Fasilitasi Proses Penyensoran yang menangani pendaftaran, pengukuran durasi, alih rekam, hingga penerbitan surat tanda lulus atau penolakan sensor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
30
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
6382
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1286
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah