Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme sertifikasi pendidik bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Syarat utama mengikuti program ini adalah guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana/D-IV, status guru tetap/CPNS/PNS, serta telah mengikuti UKG dengan nilai minimal 55 sebelum mengikuti PLPG. Pelaksanaan PLPG dan UKG ditargetkan selesai berturut-turut pada tahun 2019 dan 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditunjuk.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
29
Tahun
2016
Tentang
SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Akhir Tahun 2015
Jumlah dilihat
5576
Jumlah diDownload
963
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1264
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah