Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme sertifikasi pendidik bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Syarat utama mengikuti program ini adalah guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana/D-IV, status guru tetap/CPNS/PNS, serta telah mengikuti UKG dengan nilai minimal 55 sebelum mengikuti PLPG. Pelaksanaan PLPG dan UKG ditargetkan selesai berturut-turut pada tahun 2019 dan 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditunjuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2016
- Tentang
- SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Akhir Tahun 2015
- Jumlah dilihat
- 5576
- Jumlah diDownload
- 963
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1264
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2016