Kembali
Memuat PDF…
Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pemanfaatan kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan dikenakan biaya berupa karcis masuk yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori A dan Kategori B. Kedua kategori tersebut berlaku untuk kawasan yang terletak di wilayah pesisir, laut, pulau-pulau kecil, maupun perairan darat yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 819
- Jumlah diDownload
- 620
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 896
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA