Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 4 Tahun 2017 mengatur tata cara penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional bidang Ketenagakerjaan bagi PNS yang diangkat melalui mekanisme penyesuaian sesuai ketentuan Permenpan RB No. 26 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan prosedur dan persyaratan teknis untuk menyesuaikan kompetensi dan kualifikasi pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional yang setara guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengubah hak dan kewajiban pegawai, namun menyesuaikan tingkat jabatan fungsional dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kompetensi yang dimiliki.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
- Jumlah dilihat
- 9722
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 666
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2017