Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang menggunakan metode pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menjaga tertib administrasi keuangan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
57/PMK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Jumlah dilihat
6686
Jumlah diDownload
352
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
650
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tahun 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah