Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 62-pmk-08-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62-pmk-08-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana PISP, yaitu dana dari pengalihan investasi pemerintah berupa fasilitas dana geothermal yang dialihkan ke PT Sarana Multi Infrastruktur untuk membiayai infrastruktur sektor panas bumi. Ketentuan ini mencakup definisi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta peran PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai penerima dana untuk mendukung pengembangan energi panas bumi di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
62/PMK.08/2017
Tahun
2017
Tentang
Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 Tahun 2022 Tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur
Jumlah dilihat
6936
Jumlah diDownload
423
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
689
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 Tahun 2011
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.011/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah