Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62-pmk-08-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana PISP, yaitu dana dari pengalihan investasi pemerintah berupa fasilitas dana geothermal yang dialihkan ke PT Sarana Multi Infrastruktur untuk membiayai infrastruktur sektor panas bumi. Ketentuan ini mencakup definisi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta peran PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai penerima dana untuk mendukung pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 62/PMK.08/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 Tahun 2022 Tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur
- Jumlah dilihat
- 6936
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 689
- Tanggal Pengundangan
- 15 Mei 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.011/2012 Tahun 2012