Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016
dilihat 4× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur rincian tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK) yang mencakup penyusunan program, analisis dan pembuatan model media video/televisi, pengelolaan sarana serta sistem informasi, hingga urusan ketatausahaan dan hubungan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik bagi unit kerja di dalamnya, seperti Subbagian Tata Usaha yang menangani perencanaan anggaran, verifikasi dokumen pencairan, pembayaran belanja, dan pembukuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 6300
- Jumlah diDownload
- 311
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1624
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2016