Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016

dilihat 4× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur rincian tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK) yang mencakup penyusunan program, analisis dan pembuatan model media video/televisi, pengelolaan sarana serta sistem informasi, hingga urusan ketatausahaan dan hubungan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik bagi unit kerja di dalamnya, seperti Subbagian Tata Usaha yang menangani perencanaan anggaran, verifikasi dokumen pencairan, pembayaran belanja, dan pembukuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
55
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
6300
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1624
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah