Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di berbagai provinsi untuk melaksanakan penyusunan program kerja, pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dasar serta menengah, hingga evaluasi dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ACEH, SUMATERA UTARA, RIAU, JAMBI, SUMATERA SELATAN, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, BENGKULU, LAMPUNG, BANTEN, DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, JAWA BARAT, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, JAWA TIMUR, BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TENGAH, SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI TENGAH, GORONTALO, MALUKU, MALUKU UTARA, DAN PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua
- Jumlah dilihat
- 8434
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1564
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 121 Tahun 2014