Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur rincian tugas pokok Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang mencakup penyusunan program kerja, pengembangan kompetensi pendidik, serta pengelolaan data dan informasi. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik bagi unit kerja seperti Subbagian Umum yang menangani administrasi kepegawaian, keuangan, dan pembinaan disiplin pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
58
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 September 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
2965
Jumlah diDownload
305
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1563
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah