Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 57 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas pokok Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan data kompetensi, serta peningkatan dan evaluasi kompetensi bagi calon dan kepala sekolah. Selain itu, peraturan ini juga mendetailkan tugas-tugas operasional di tingkat unit kerja, khususnya pada Subbagian Umum yang menangani administrasi kepegawaian, pengelolaan anggaran, serta urusan pembayaran dan pembinaan disiplin pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 September 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 5460
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1562
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016