Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 57 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas pokok Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan data kompetensi, serta peningkatan dan evaluasi kompetensi bagi calon dan kepala sekolah. Selain itu, peraturan ini juga mendetailkan tugas-tugas operasional di tingkat unit kerja, khususnya pada Subbagian Umum yang menangani administrasi kepegawaian, pengelolaan anggaran, serta urusan pembayaran dan pembinaan disiplin pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
57
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 September 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
5460
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1562
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah