Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Balai Bahasa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Balai Bahasa bertugas menyusun program kerja, mengkaji dan memetakan bahasa serta sastra Indonesia, melakukan pemasyarakatan, memberikan layanan informasi, serta mengelola urusan internal seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan administrasi. Subbagian Tata Usaha secara khusus menangani penyusunan rencana dan anggaran, verifikasi pencairan dana, pembukuan, serta administrasi kepegawaian termasuk formasi, penilaian kinerja, dan pengembangan pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS BALAI BAHASA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 1122
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1547
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2016