Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 56 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur rincian tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK) yang mencakup penyusunan program, analisis dan pembuatan model media video/televisi, pengelolaan sarana serta sistem informasi, hingga urusan ketatausahaan dan laporan. Selain itu, dokumen ini juga mendefinisikan tugas spesifik bagi Subbagian Tata Usaha dalam penyusunan rencana kerja, verifikasi anggaran, dan pembayaran belanja pegawai serta barang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
56
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 September 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
863
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1545
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah