Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Balai Arkeologi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Balai Arkeologi mencakup penyusunan program, pencarian dan analisis situs/benda arkeologi, penyimpanan serta pengawetan, publikasi hasil penelitian, hingga urusan internal seperti keuangan, kepegawaian, dan kearsipan. Selain itu, diatur pula tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, serta penyusunan standar prosedur kerja dan peta bisnis proses.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS BALAI ARKEOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 3211
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1291
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2016