Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 dicabut

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 6 Tahun 2017 mengatur tata cara penyesuaian atau inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan atau Asisten Pembimbing Kemasyarakatan tanpa melalui proses pengangkatan pertama atau perpindahan dari jabatan lain. Peraturan ini melengkapi ketentuan perundang-undangan dengan menetapkan syarat dan prosedur khusus agar kompetensi dan kebutuhan organisasi terpenuhi dalam penataan birokrasi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/inpassing
Jumlah dilihat
9353
Jumlah diDownload
371
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
606
Tanggal Pengundangan
26 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah