Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 42 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Kepala BPS No. 27 Tahun 2017 untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam mekanisme pengangkatan PNS Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui penyesuaian/inpassing. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait statistik, ASN, dan manajemen pegawai negeri yang berlaku saat itu. Tujuannya adalah memastikan keabsahan dan ketepatan prosedur pengangkatan serta penyesuaian inpassing bagi pegawai di bidang komputer di lingkungan BPS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7746
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 799
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juni 2017