Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemenhan dan Polri. Pelaporan ini dilakukan oleh Bendahara Umum Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan mengacu pada peraturan sebelumnya tentang pengelolaan iuran pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 71/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juni 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 6410
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 786
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2017