Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 71-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemenhan dan Polri. Pelaporan ini dilakukan oleh Bendahara Umum Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan mengacu pada peraturan sebelumnya tentang pengelolaan iuran pensiun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
71/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
6410
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
786
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah