Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka (emiten) yang sebelumnya diawasi oleh Bapepam dan kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kepastian hukum. Ketentuan ini mencakup definisi istilah kunci seperti emiten, efek, dan bursa efek, serta menetapkan dasar hukum bagi emiten dalam melakukan transaksi pembelian kembali sahamnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
30/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
Jumlah dilihat
9651
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
130
Nomor Tambahan
6077
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah