Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 41 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menunda pemberlakuan penyesuaian tarif listrik untuk golongan rumah tangga kecil (900 VA) guna menjaga stabilitas ekonomi. Penundaan ini merupakan perubahan kedua atas aturan sebelumnya yang mengatur tarif tenaga listrik PT PLN (Persero).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
41
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7326
Jumlah diDownload
348
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
889
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah