Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2017 dicabut

Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis mengenai penyesuaian gaji pokok, penetapan, penetapan kembali, serta penyesuaian pensiun pokok bagi Hakim dan Janda/Dudanya. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip bahwa hak keuangan Hakim setara dengan Pegawai Negeri Sipil dan bertujuan untuk melaksanakan aturan terkait hak keuangan Hakim di bawah Mahkamah Agung. Seluruh detail teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
Jumlah dilihat
2368
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
903
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah