Kembali
Memuat PDF…
Penarikan dan Pengembalian Dana pada Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penarikan dan pengembalian dana pada Badan Layanan Umum (BLU) untuk meminimalkan kas menganggur dan mengoptimalkan likuiditas. Tujuannya adalah memanfaatkan surplus anggaran BLU untuk pelaksanaan anggaran negara atau disetorkan ke Kas Negara, kecuali atas perintah Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 98/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penarikan dan Pengembalian Dana pada Badan Layanan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
- Jumlah dilihat
- 8783
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 989
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2017