Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2017 dicabut

Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan format nomor keputusan Kepala BKN untuk penyesuaian dan penetapan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim, janda/dudanya, serta orang tua PNS yang tewas tanpa meninggalkan istri/suami atau anak. Penetapan ini dilakukan guna mendukung kelancaran administrasi pembayaran dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 terkait hak keuangan hakimim.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
Jumlah dilihat
7320
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
979
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah