Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2017 dicabut

Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan maladministrasi di sektor pelayanan publik yang disampaikan oleh korban kepada Ombudsman. Maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum atau kelalaian penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pelapor dapat menyampaikan laporan secara tertulis atau lisan, baik langsung maupun melalui kuasa, untuk meminta tindak lanjut atas kasus tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
26
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
Jumlah dilihat
9286
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1035
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah