Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan maladministrasi di sektor pelayanan publik yang disampaikan oleh korban kepada Ombudsman. Maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum atau kelalaian penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pelapor dapat menyampaikan laporan secara tertulis atau lisan, baik langsung maupun melalui kuasa, untuk meminta tindak lanjut atas kasus tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
- Jumlah dilihat
- 9286
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1035
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2017