Kembali
Memuat PDF…
Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm67 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa penyedia jasa penerbangan dapat diberikan pengecualian (exemption) dari kewajiban mematuhi standar keselamatan penerbangan sipil hanya dalam kondisi tertentu yang tidak lazim, dengan ketentuan bahwa standar keselamatan di bidang investigasi kejadian dan kecelakaan pesawat udara tetap wajib dipenuhi. Pengecualian tersebut dapat diberikan pada aspek kelaikudaraan, pelayanan navigasi penerbangan, dan pengoperasian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM67
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2020 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
- Jumlah dilihat
- 4915
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1103
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh