Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 108-pmk-06-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108-pmk-06-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penetapan nilai kekayaan awal (saldo aset neto) bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang merupakan aset negara dipisahkan, dengan dasar kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan undang-undang pendidikan tinggi. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi dan hukum dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri yang telah beralih status menjadi badan hukum publik otonom. Penetapan nilai ini dilakukan berdasarkan laporan keuangan standar akuntansi pemerintahan yang disusun pada tahun awal penerapan pola pengelolaan keuangan baru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
108/PMK.06/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Jumlah dilihat
7206
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1062
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah