Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 13-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 dicabut

Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13-prt-m-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Operasional (roda empat atau dua) di Kementerian PUPR untuk mendukung tugas dan fungsi secara tertib, efektif, dan efisien. Ketentuan ini mencakup definisi kendaraan dinas operasional serta pembedaan antara kendaraan pool (disimpan di kantor satuan kerja) dan kendaraan non-pool.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
13/PRT/M/2017
Tahun
2017
Tentang
Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jumlah dilihat
3213
Jumlah diDownload
474
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1077
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah