Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 13-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 dicabut
Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13-prt-m-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Operasional (roda empat atau dua) di Kementerian PUPR untuk mendukung tugas dan fungsi secara tertib, efektif, dan efisien. Ketentuan ini mencakup definisi kendaraan dinas operasional serta pembedaan antara kendaraan pool (disimpan di kantor satuan kerja) dan kendaraan non-pool.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 13/PRT/M/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Jumlah dilihat
- 3213
- Jumlah diDownload
- 474
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1077
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2017