Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2017 dicabut

Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang harus sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Ketentuan ini bertujuan menjamin kualitas perencanaan kementerian/lembaga serta melaksanakan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai UU SPPN dan PP No. 17 Tahun 2017.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/lembaga
Jumlah dilihat
2344
Jumlah diDownload
434
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1113
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah