Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali kewenangan pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi terbaru dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10359
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1199
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2017