Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 57-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 dicabut

Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras Medium dan Premium guna menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan bagi konsumen. HET tersebut berlaku berdasarkan wilayah penjualan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha saat menjual beras secara eceran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
57/M-DAG/PER/8/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
Jumlah dilihat
3591
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1182
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah