Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 57-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 dicabut
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras Medium dan Premium guna menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan bagi konsumen. HET tersebut berlaku berdasarkan wilayah penjualan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha saat menjual beras secara eceran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 57/M-DAG/PER/8/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
- Jumlah dilihat
- 3591
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1182
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh