Kembali
Memuat PDF…
Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan susunan dan tata kerja Jabatan Fungsional Tertentu (seperti dokter, apoteker, pustakawan) serta Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk mendukung pelaksanaan tugas struktural. Jabatan fungsional tertentu didasarkan pada keahlian khusus dengan kenaikan pangkat berbasis angka kredit, sedangkan jabatan fungsional umum bersifat pelayanan administratif yang terdapat di setiap unit organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3421
- Jumlah diDownload
- 520
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1191
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2017
Relasi peraturan
Diubah oleh