Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan standardisasi nasional 2017 dicabut

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka guna mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola aparatur sipil negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Jumlah dilihat
6878
Jumlah diDownload
294
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1194
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah