Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 33 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 dicabut

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada TVRI, mencakup layanan tayang, produksi program, media online, penggunaan sarana, pendidikan, dan digitalisasi. Tarif untuk sebagian besar layanan ditentukan dalam lampiran, kecuali untuk produksi program dan layanan digitalisasi yang nilainya mengikuti kontrak kerja sama, serta iklan komersial dan program khusus yang memiliki ketentuan tarif khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
33
Tahun
2017
Tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Jumlah dilihat
3078
Jumlah diDownload
525
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
199
Nomor Tambahan
6117
Tanggal Pengundangan
11 September 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah