Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) untuk menerapkan Prinsip Syariah dalam seluruh kegiatan usahanya guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan peran serta kewenangan Dewan Pengawas Syariah. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Perbankan Syariah dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
25
Tahun
2024
Tentang
Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1682
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
35
Tanggal Pengundangan
29 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah