Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) untuk menerapkan Prinsip Syariah dalam seluruh kegiatan usahanya guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan peran serta kewenangan Dewan Pengawas Syariah. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Perbankan Syariah dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1682
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 35
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA