Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 86 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 dicabut

Ketentuan Impor Rokok Elektrik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan impor rokok elektrik di Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi kesehatan masyarakat mengingat meningkatnya penggunaannya. Dasar hukumnya mencakup UU Kepabeanan, Perlindungan Konsumen, dan Kesehatan, serta mengatur definisi rokok elektrik sebagai perangkat pemanas cairan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
86
Tahun
2017
Tentang
Ketentuan Impor Rokok Elektrik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 November 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik
Jumlah dilihat
7036
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1591
Tanggal Pengundangan
10 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah